Properti Asli? Pastikan Dulu Hal
Ini
Terkadang ada banyak orang yang menjual rumah dengan harga yang murah. Dan banyak pula masyarakat yang ingin membeli rumah
murah. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan membeli rumah murah, hanya saja masyarakat
harus berhati-hati dan waspada akan risiko yang ada.
Salah satu risiko yang mungkin timbul adalah
sertifikat rumah yang palsu. Kasus seperti ini memang jarang terjadi, hanya saja
tetap harus diwaspadai. Apalagi bagi Anda yang baru membeli rumah pertama dan belum
mengetahui banyak mengenai properti.
Agar tidak tertipu dan membeli rumah dengan
sertifikat palsu, ada baiknya Anda melakukan hal di bawah ini.
Periksa Sertifikat Properti
Setiap kantor Badan Pertanahan Nasiona lpasti memiliki salinan
sertifikat tanah. Maka, hal yang paling mungkin anda lakukan adalah dengan cara
memeriksa dan mencocokkan sertifikat di BPN tempat lokasi rumah Anda berada.
Misalnya saja, Anda membeli
rumah dijual di Jakarta, maka Anda perlu mendatangi
kantor BPN Jakarta Selatan.
Anda juga perlu untuk membawa beberapa
dokumen yang diperlukan untuk melengkapi verifikasi data yaitu fotokopi KTP,
surat permohonan, identitas pemohon, surat kuasa jika diwakilkan pihak lain,
dan yang terpenting adalah sertifikat asli hak atas tanah.
PPAT
Menggunakan jasa dari Pejabat Pembuat Akta
Tanah juga dapat dimanfaatkan jika memang Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus
sertifikat yang ada. PPAT yang Anda datangi adalah PPAT yang berpraktek di
tempat di manarumah berada. Nantinya, PPAT yang akanmendatangi kantor BPN
dengan membawa dokumen yang diperlukan, sama dengan apa yang telah disebutkan
di poin sebelumnya.
Pastikan Proses dan Waktu
Dalam prosesnya, BPN akan memverifikasi
dan memastikan banyak hal. Ini tentunya membutuhkan waktu yang tidak sedikit hingga beberapa hari. Biaya yang
diperlukan juga akan berbeda di masing-masing kantor BPN tergantung dari kebijakan
kantor BPN di wilayah masing-masing. Jika anda menggunakan jasa PPAT, Anda juga
perlu untuk membayar jasa tersebut.
Komentar
Posting Komentar