Tenaga Kesehatan wajib memiliki asuransi



Suatu hari secara kebetulan lewat depan klinik gigi di salah satu klinik terbesar di Denpasar, klinik tersebut tampaknya makin megah dan wah, rupanya empat tahun semenjak terakhir kali saya menginjakkan kaki di klinik tersebut makin banyak omset yang didapat, plank nama makin besar dan mewah, dari luar tampak ruang tunggu yang makin luas.

Sekedar informasi bahwa tahun 2006-2009 silam saya pernah bekerja sebagai asisten di klinik tersebut, pada saat itu staf pendaftaran dan asisten dokter gigi dipegang oleh satu orang yang sama. Yah, sekali-sekali mampir sambil silaturahmi sama yang empunya klinik kayaknya bukan ide yang buruk mengingat jumlah pasien yang masih tersisa satu orang.

Kala itu saya disambut pemilik klinik, kebetulan jam menunjukkan pukul 10.30 malam dan merupakan waktu tutup klinik. Disana kami bersenda gurau mengenang masa lalu saat pasien masih sedang sepu-sepinya.”lan, disini gai perawat mah 2,5jt sebulan. Beda saat kamu kerja yg digaji 400rb. Hahaha.. oya kayaknya gaji PNS kamu dan perawat saya sama ya” katanya, wah untuk ukuran gaji perawat yang kerja dari jam 5 sore hingga 10.30 malam sih termasuk lumayan, tapi…

Yang namanya PNS dengan pegawai klinik memang beda, PNS tentunya lebih banyak tanggungan walau gaji naik secara bertahap dengan nominal sedikit, namun sebagai tenaga kesehatan yang digaji oleh negara, perbedaan tersebut berada pada tersedianya asuransi kesehatan yang langsung diperoleh sesaat setelah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Iseng saya bertanya,”kalian(perawat) sudah punya tanggungan asuransi kesehatan ga?” penghuni klinik saling tatap dan dijawab dengan senyuman, kali ini to the point,”lebih suka digaji full 2,5jt atau digaji 2jt tapi dapat tanggungan asuransi kesehatan?” lagi-lagi dijawab dengan senyuman. Jadi sekilas dapat disimpulkan bahwa perawat yang bekerja di klinik tersebut tidaklah memiliki asuransi kesehatan yang menanggung segala pembiayaan dikala sakit ataupun terkena musibah kecelakaan.

Mengapa harus memiliki asuransi kesehatan?


Pada dasarnya, orang yang paling rentan tertular penyakit adalah tenaga kesehatan yang kala itu melayani si sakit. Di jaman ini, untuk melakukan pengobatan terhadap berbagai jenis penyakit diperlukan biaya khusus dengan nominal besar, simpelnya sih berobat itu mahal, karena itulah kesehatan disebut sebagai harta yang tak ternilai harganya, begitu pula dengan kesehatan seorang petugas kesehatan, karena pada dasarnya kelompok ini hanyalah manusia biasa yang juga ada kalanya bisa sakit.

Hal ini mungkin tidak jadi masalah jika seseorang memiliki finansial yang baik, namun jika si sakit tidak memiliki dana berobat yang cukup mungkin harus menguras tabungan yang ada, atau menggadaikan barang yang dimiliki dan yang lebih parah terpaksa berhutang kepada orang lain yang sangat mengganggu finansial dikemudian hari.

Untuk itulah diperlukan strategi mudah dengan memiliki asuransi kesehatan, biasanya dampak dari situasi tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi, perusahaan tersebut akan membayar biaya kesehatan seperti yang telah disepakati dalam polis asuransi.

Jadi intinya, selama memiliki asuransi kesehatan, pemilik asuransi tidak perlu dikhawatirkan dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pada saat berobat. Dengan memiliki asuransi tersebut pemilik akan mendapatkan pembiayaan terhadap kunjungan berobat, biaya rawat inap, obat-obatan, laboratorium, pembedahan dan lain-lain, tentunya berbeda perusahaan asuransi berbeda pula kebijakan yang dimiliki.

Saya pikir tidak hanya petugas kesehatan saja yang wajib memiliki asuransi kesehatan, masyarakat awam pun wajib memiliki asuransi, kita tidak tahu apa yang terjadi dikemudian hari, maka lebih baik sedia payung sebelum hujan, sedia asuransi kesehatan sebelum terjadi hal yang tidak diharapkan.

Komentar