Antara samsat dan E-ktp

Bisa dibilang antara peraturan dan pelaksanaan simpang siur bahkan dibawah pemerintahan sekalipun.

Antara samsat dan E-ktp. Sebagai warga negara yang baik kelengkapan administrasi itu wajib, salahsatunya adalah perpanjang masa berlaku kendaraan bermotor(STNK) setiap tahunnya. Mengapa harus taat samsat STNK? Selain taat ketentuan peraturan berlaku tentunya untuk menghidupi negara dengan membayar pajak kendaraan agar pajak ini bisa digunakan dalam menjalankan pemerintahan.

Pertanyaan yang timbul adalah, Sudahkah negara menjamin kemudahan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dalam tertib administrasi? Punya ktp juga tertib administrasi, punya sim sebagai standar uji kelayakan pengguna kendaraan bermotor, stnk sebagai bukti kendaraan yang sah 'berseliweran' di Indonesia, dan lain sebagainya. Sudahkah kita mendapat pelayanan prima saat menunaikan tugas dan kewajiban sebagai warganegara?

Maksud dari pelayanan prima disini adalah pelayanan cepat dan ramah, kita bayar pajak kok, kita ingin diberikan pelayanan ramah dengan proses singkat, misal jika ingin samsat stnk menghabiskan waktu beberapa menit saja, pun dengan pelayanan terbaik yang bisa diberikan petugas, walau sepele sebuah senyum berarti banyak bagi masyarakat.

Samsat stnk, apa sih syaratnya?

Untuk pelayanan samsat menurut saya cukup memuaskan, prosesnya sekitar 30menitan. Untuk samsat kita diwajibkan untuk menyerahkan fotocopy bpkb, stnk yang disamsat dan fotocopy ktp.
Saya sedikit bingung dengan syarat terakhir yaitu menyertakan fotocopy ktp, maklum ktp saya berupa kartu elektronik yang biasa disebut E-KTP, katanya sih boleh difotocopy sekali berikutnya lakukan fotocopy lagi jika anda ingin merusak chip ektp yang tertanam didalamnya, setidaknya hal tersebut saya dapatkan diberbagai media.

Jadi intinya pemerintah menyarankan masyarakat yang telah memiliki ektp untuk hanya melakukan fotocopy sebanyak satu kali saja, berikutnya untuk keperluan administrasi yang perlukan fotocopy ktp bisa perbanyak copyannya. Disarankan juga untuk tidak meletakkan ektp pada dompet agar tidak merusak chip yang ditanamkan didalamnya.

Untuk saat ini saya lebih banyak melihat kekurangan daripada manfaat ektp.
Beberapa hari yang lalu saya melakukan perpanjangan masa berlaku stnk di Kabupaten Gianyar, suasana tampak sibuk dengan banyaknya pemilik kendaraan yang melakukan samsat, hal pertama yang saya lakukan adalah bertanya dipendaftaran perihal syarat fotocopy ktp yang diminta.

"Pak, untuk samsat harus fotocopy ktp ya? Punya saya ektp dan dulu pernah difotocopy, sayangnya copyan itu hilang" pancing saya, diseberang sana seorang bapak berseragam polisi tampak sibuk memilah berkas pendaftaran.

"Untuk keperluan samsat harus menyertakan fotocopy ktp, fotocopy bpkb dan stnk dalam satu map" jawabnya.

"Saya ektp pak takutnya nanti rusak, ada alat pemindai ga biar ga pake fotocopy lagi?" Iya betul, alat pemindai. Konon kabarnya ektp hanya bisa digunakan pada mesin pemindai elektronik untuk mendapat identitas lengkap didalamnya seperti sidikjari dll. Sayang, petugas agak sedikit uring-uringan,"silakan fotocopy ktp anda" jawabnya tegas.

Oke lah saat ini saya mendapat kesimpulan bahwa antara kebijakan pemerintah dengan pelaksanaannya masih simpangsiur, ektp dibuat dengan tujuan meningkatkan keamanan dengan mencegah satu orang memiliki ktp ganda, gimana bisa punya dua ktp jika foto dan sidik jari sudah terekam jelas dalam chip ektp? Namun sayang sekali dalam tertib administrasi masih memerlukan fotocopy ktp sebagai kebijakan masing-masing instansi jadi dalam hal ini kerusakan Ektp akibat berulangkali masuk fotocopy sangat mungkin terjadi.

Komentar

  1. Yups, betul sekali, inilah Indonesia. Kalau lahir dan besar, bahkan sampai tua di Indonesia sudah akan terbiasa dengan hal-hal macam itu. Mau gimana lagi, itulah Indonesia. Sampai bingung mau komentar apa, ya karena ini Indonesia, negeri yang kita banggakan, karena semua di Indonesia ya begini ini. #kacau

    Program dibuat memakan biaya tak murah, sedangkan proses dimasyarakat bikin sulit lagi. Sebenarnya pemerintah tidak akan menghilangkan kesulitan di dalam masyarakat, kenapa? Karena kesulitan buat masyarakat adalah rejeki buat mereka yang korup. Mental pegawai yang mz bro share itu salah satu bentuk mental pegawai korup. Korup ini bukan karena dia korupsi, iya itu juga, tapi korup dalam arti luas. Memang sudah susah beresin Indonesia ini. Yang mudah selalu dibuat ribet.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begitulah bro, gampang bikin peraturan namun susah dalam pelaksanaannya.

      Hapus

Posting Komentar