Pernah Kena Tilang?
Smoga info ini berguna.
Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan
SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas
Komentar
Posting Komentar